Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada Agus, seorang pria penyandang disabilitas, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/5), dan langsung menuai reaksi dari publik.
Majelis hakim menyatakan bahwa Agus bersalah karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa status difabel tidak membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum. “Kami mempertimbangkan kondisi terdakwa, namun perbuatannya tetap menyebabkan trauma serius pada korban,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Hakim akhirnya memutuskan hukuman medusa88 yang sedikit lebih ringan, dengan mempertimbangkan bahwa Agus bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan Agus ke kepolisian setelah anak mereka mengaku menjadi korban pelecehan. Polisi langsung menangkap Agus dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan pengakuan korban.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengapresiasi putusan pengadilan. Mereka menilai pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dihukum tegas, tanpa memandang status atau latar belakang.
Kasus ini juga mendorong banyak pihak untuk lebih memperhatikan isu perlindungan anak dan pentingnya edukasi seksual sejak dini. Pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat diharapkan bisa bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.